Dasar Pembentukan
Berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Senat Akademik (BKSA) Universitas Sebelas Maret diputuskan untuk segera membentukan Senat Akademik Fakultas (SAF) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, Pasal 28 ayat (1) huruf B Peraturan Majelis Wali Amanat No1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret, dan Pasal 67 sampai Pasal 75 Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Akademik, maka perlu diterbitkan Surat Edaran Ketua Senat Akademik UNS
Tugas Pokok dan Fungsi
SAF merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. SAF memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis Fakultas di bidang akademik;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas.
Mekanisme Pemilihan
Terdapat dua jenis keanggotaan SAF yaitu keanggotaan karena jabatan (otomatis) dan keanggotaan karena dipilih. Keanggotaan senat karena jabatan meliputi Dekan, para Wakil Dekan (Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Kemahasiswaan; Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Logistik; dan Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi), Kepala Program Studi S1 (Ilmu Administrasi Negara, Komunikasi, Sosiologi dan Hubungan Internasional); dan para guru besar (profesor). Adapun anggota senat yang dipilih adalah anggota yang dipilih oleh masing-masing dewan dosen pada Program studi S1 sebagai perwakilan dari mereka terdiri dari satu orang yang telah memenuhi persyaratan dengan gelar minimal Doktor. Untuk pertama kalinya Ketua dan Sekretaris SAF adalah Ketua dan sekretaris Senat Fakultas yang terpilih atau ditunjuk sebelumnya dengan Prof. Dr. Mahendra Wijaya, MS sebagai ketua SAF dan Drs. Sudarmo, MA., Ph.D sebagai Sekretaris SAF.
Susunan Organisasi
SAF terdiri dari 4 (empat) Komisi yaitu (i) Komisi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, (ii) Komisi Riset, Inovasi dan Kerjasama, (iii) Komisi Perencanaan, Keuangan dan SDM, dan (iv) Komisi Profesor, dengan masing-masing komisi terdiri dari 4 (empat) orang anggota sehingga total seluruh anggota SAF FISIP-UNS berjumlah 16 orang anggota.
Komisi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni
No |
Nama |
NIP |
Jabatan |
1 | Dr. Argyo Demartoto, M.Si. | 196508251992031003 | Ketua merangkap anggota |
2 | IGN. Agung Satyawan, SE., S.lkom., M.Si., Ph.D | 195907081987021001 | Sekretaris merangkap anggota |
3 | Dra. Prahastiwi, M.Si., Ph.D | 196008131987022001 | Anggota |
4 | Sri Hastjarjo, S.Sos., Ph.D. | 197102171998021001 | Anggota |
Komisi Riset, Inovasi dan Kerjasama
No |
Nama |
NIP |
Jabatan |
1 | Dr. Didik G. Suharto, S.Sos., M.Si. | 197411072003121001 | Ketua merangkap anggota |
2 | Dr. Asal Wahyuni Erlin Mulyadi, S.Sos, MPA | 197406012008012016 | Sekretaris merangkap Anggota |
3 | Dra. Kristina Setyowati, M.Si. | 196306131990032001 | Anggota |
4 | Drs. Sudarmo, MA., Ph.D | 196311011990031002 | Anggota |
Komisi Perencanaan, Keuangan dan SDM
No |
Nama |
NIP |
Jabatan |
1 | Dr. Andre N. Rahmanto, S.Sos., M.Si | 197707152005011002 | Ketua merangkap anggota |
2 | Dr. Trisni Utami, M.Si | 196310141988032001 | Sekretaris merangkap anggota |
3 | Dr. Ahmad Zuber, S. Sos., DEA. | 197012151998021001 | Anggota |
4 | Dr. Leni Winarni, S.IP., M.Si | 1982052220130201 | Anggota |
Komisi Profesor
No | Nama | NIP | Jabatan |
1 | Prof. Drs. Pawito, Ph.D | 195408051985031002 | Ketua merangkap anggota |
2 | Prof. Dr. Andrik Purwasito, DEA | 195708131985031006 | Sekretaris merangkap anggota |
3 | Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si | 196108251986012001 | Anggota |
4 | Prof. Dr. Mahendra Wijaya, M.S | 196007231987021001 | Anggota |