- Penilaian ujian minimal dua kali uji kompetensi dalam satu semester dalam bentuk penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester, mahasiswa dinyatakan lulus jika penilaian paling sedikit 2,0 atau C.
Tabel 3. Kategori Nilai Mahasiswa
Rentang Skor (skala 100) | Nilai | |
Huruf | Angka | |
(1) | (2) | (3) |
≥85 | A | 4 |
80-84 | A- | 3,7 |
75-79 | B+ | 3,3 |
70-74 | B | 3,0 |
67-69 | C+ | 2,7 |
60-64 | C | 2,3 |
55-59 | D | 2 |
<50 | E | 0 |
- Keberhasilan akhir semester dapat dilihat dari nilai indeks prestasi kumulatif (IPK), dimana IPK digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya dengan ketentuan:
IPK > 3,50 | : | 24 SKS |
IPK 3 – 3,5 | : | 22 SKS |
IPK 2,76 – 3,00 | : | 20 SKS |
IPK 2,00 – 2,75 | : | 18 SKS |
- Early Warning Sistem merupakan peringatan awal bagi mahasiswa di dalam capaian belajar setiap akhir tahun dengan ketentuan:
- Penilaian keberhasilan studi tahun pertama (Semester II): minimal mendapat 28 SKS dengan nilai minimal C, jika tidak mendapat capaian tersebut akan mendapat peringatan tertulis.
- Penilaian keberhasilan studi tahun kedua (Semester IV): minimal mendapat 56 SKS dengan nilai minimal C, jika tidak mendapat capaian tersebut akan mendapat peringatan tertulis dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan studi
- Penilaian keberhasilan studi tahun ketiga (Semester VI): minimal mendapat 84 SKS dengan nilai minimal C, jika tidak mendapat capaian tersebut akan mendapat peringatan tertulis.
- Penilaian keberhasilan studi tahun keempat (Semester VIII): minimal mendapat 112 SKS dengan nilai minimal C, jika tidak mendapat capaian tersebut mahasiswa dinyatakan drop out.
- Penilaian keberhasilan studi akhir tahun ke lima (Semester X): minimal mendapat 144 SKS dengan nilai minimal C, untuk menentukan penyelesaian dan pemberhentian studi. Jika tidak mendapat capaian minimal 144 SKS mahasiswa dinyatakan drop out.
Mahasiswa dapat selesai studi S1 dengan ketentuan:
- minimal 144 SKS termasuk skripsi;
- IPK ≥ 2;
- telah lulus ujian komprehensif (bila ada);
- tidak ada nilai D dan E;
- telah lulus ujian skripsi.
Apabila mahasiswa tidak dapat memenuhi persyaratan di atas maka akan dilakukan pemberhentian studi (drop out).
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana mendapat predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:
IPK 2,00 – 3,00 : Lulus dengan memuaskan
IPK 3,01 – 3,50 : Lulus dengan sangat memuaskan
IPK 3,51 – 4,00 : Lulus dengan pujian (cumlaude), masa studi maksimal 9 (Sembilan) semester atau 4,5 (empat koma lima) tahun.
Monitoring/pemantauan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dilakukan dengan presensi perkuliahan, laporan kemajuan pembelajaran, dokumentasi hasil pekerjaan/karya mahasiswa, dan dokumentasi nilai (form monitoring/pemantauan terlampir). Monitoring/pemantauan dilakukan oleh Kepala Program Studi dan dilaporkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik. Monitoring/pemantauan proses pembelajaran juga dilakukan oleh mahasiswa melalui berbagai cara antara lain open talk, polling dan sebagainya.
Sesuai standar ISO 9001:2008, evaluasi hasil pembelajaran akhir dilakukan melalui mekanisme rapat di setiap program studi. Untuk mempermudah proses evaluasi, Kepala Sub Bagian Pendidikan membuat rekap nilai mahasiswa menurut mata kuliah, program studi dan kategori nilai. Nilai mahasiswa yang diberikan oleh dosen harus sama dengan sistem penilaian yang diberlakukan di UNS dengan kategori nilai dapat dilihat pada tabel 3. Dalam hal dosen memberikan nilai di luar kategori yang telah ditetapkan, maka nilai yang digunakan adalah mengacu pada sistem yang sudah ada.
Evaluasi juga dilakukan terhadap jumlah kehadiran mahasiswa dan jumlah kehadiran dosen. Mahasiswa dapat mengikuti ujian dengan kehadiran minimal 50 % pada setiap tahapan uji kompetensi.
Uji kompetensi dilakukan minimal 2 kali dalam satu semester dengan ketentuan jumlah tatap muka per semester minimal 16 kali (termasuk dua kali uji kompetensi). Untuk menjamin kualitas pembelajaran, setiap dosen harus membuat silabi sesuai mata kuliah yang diampunya dan di upload dalam SIAKAD.
Sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan FISIP UNS, maka berbagai upaya yang bersifat keilmuan senantiasa dikembangkan untuk mencapai suasana akademik yang menunjang terciptanya budaya keilmuan yang sehat. Untuk mencapai kondisi tersebut, Program Studi mewajibkan mahasiswa mengadakan kegiatan ilmiah, misalnya seminar dengan mengangkat isu-isu atau tema-tema terkini yang relevan dengan bidang ilmunya.