Selasa, 5 Desember 2020, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Dekan di Lingkungan UNS periode 2020-2023 dan Surat Keputusaan Rektor nomor 2008/UN27/KP/2020 tentang Pengangkatan Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan FISIP UNS, sebagai bagian dari regulasi ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH-UNS) oleh Dekan FISIP UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni,M.Si.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan memakai handsanitizer, menjaga jarak dan memakai masker, acara penyerahan SK Rektor kepada beberapa pimpinan FISIP UNS yang diberi amanat baru tersebut dilaksanakan di Aula FISIP UNS, mulai pukul 09.00-10.00 WIB yang dihadiri oleh pimpinan FISIP UNS, para pejabat struktural yang sekarang telah diberi amanat baru sebagai koordinator dan sub koordinator di FISIP UNS dan unit lainnya di UNS serta tenaga kependidikan FISIP UNS.
Dengan terbitnya dua SK Rektor tersebut, maka jabatan Wakil Dekan Bidang Akademik berubah menjadi Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Kemahasiswaan FISIP UNS Tahun 2020-2023 dan tetap dijabat oleh Dra. Prahastiwi Utari, M.Si., Ph.D.; Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan berubah menjadi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Logistik yang dijabat oleh Dr. Ahmad Zuber, S.Sos, DEA, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni diganti menjadi Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi yang dijabat oleh Dr. Kristina Setyowati, M.Si.
Dalam jabatan struktural, per tanggal 22 Desember 2020, Siti Fadilah Imawati, S.T. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha FISIP UNS, diangkat melalui penyetaraan dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian Ahli Madya dengan tugas tambahan sebagai Koordinator Tata Usaha FISIP UNS; Sadar Sutopo, S.T. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Informasi FISIP UNS, diangkat melalui penyetaraan ke dalam jabatan fungsional Analis Anggaran Ahli Muda, dengan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator Akademik FISIP UNS; dan Dra. Nuzul Aryanti , yang dahulu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Umum FISIP UNS, diangkat melalui penyetaraan ke dalam jabatan fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda dengan tugas tambahan sebagai Sub Koordinator Non Akademik FISIP UNS.
Dua pejabat struktural lain mendapatkan rotasi dan promosi jabatan di unit lain sebagai konsekuensi PTNBH-UNS, kedua pejabat tersebut yaitu Asri Sumiyati, S.Sos. yang awalnya menjadi Kepala Sub Bagian Akademik FISIP UNS, diangkat melalui penyetaraan ke dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, mendapat rotasi dan mendapat tugas tambahan sebagai Sub Koordinator Tata Usaha di UPT Lab Terpadu UNS.; dan Aris Surjanto, S.Sos. yang awalnya menjadi Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UNS, per 22 Desember 2020, diangkat melalui penyetaraan ke dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, dan mendapat promosi dengan tugas tambahan sebagai Koordinator Direktorat Inovasi dan Hilirisasi di LPPM UNS. (Maryani FISIP UNS)